Pasal 8
BAB 3 — PENENTUAN DAN PENETAPAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP
(1) Berdasarkan hasil penghitungan Waktu Penyelesaian Volume pada seluruh kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 pimpinan unit organisasi memperoleh jumlah kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup. (2) Penghitungan Formasi Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan untuk: a. nilai setelah koma kurang dari 50 (lima puluh), maka nilai sebelum koma tetap; atau
b. nilai setelah koma lebih besar atau sama dengan nilai 50 (lima puluh), maka nilai sebelum koma ditambahkan 1 (satu) angka nilai. (3) Penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
