Pasal 7
BAB 2 — PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP
(1) Hasil inventarisasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebagai dasar penghitungan Volume Kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dalam 1 (satu) tahun.
(2) Hasil penghitungan Volume Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar penghitungan Waktu Penyelesaian Volume pada seluruh kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dalam 1 (satu) tahun. (3) Penghitungan Waktu Penyelesaian Volume sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada Waktu
Penyelesaian Butir Kegiatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (4) Penghitungan Waktu Penyelesaian Volume sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
