Pasal 6
BAB 2 — PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP
(1) Inventarisasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi inventarisasi terhadap: a. unsur; b. sub unsur; dan c. butir kegiatan, dari setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup. (2) Inventarisasi kegiatan setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan: a. tugas pokok unit organisasi; b. rencana strategis; c. rencana kerja; dan d. kebutuhan unit organisasi. (3) Inventarisasi kegiatan setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
