PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 5
BAB 2 — PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP
(1) Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh unit organisasi pengguna Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup. (2) Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. inventarisasi kegiatan; b. penghitungan Volume Kegiatan; dan c. pemetaan jabatan. (3) Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali atau sesuai
dengan kebutuhan organisasi.
