Pasal 4
BAB 2 — PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP
(1) Penyusunan formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar: a. pengangkatan pegawai negeri sipil ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup; dan b. Pola Karier Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup. (2) Pengangkatan pegawai negeri sipil ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian (inpassing); atau d. promosi. (3) Pola Karier Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. perpindahan dari satu posisi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup ke posisi jabatan lain yang setara dilakukan melalui mutasi; b. perpindahan dari satu posisi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi dilakukan melalui promosi; dan c. perpindahan dari satu posisi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini, melalui promosi atau mekanisme pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup; dan/atau d. penataan personil lingkup unit organisasi.
