PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 3
BAB 2 — PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP
(1) Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dilakukan pada tingkat: a. pusat; dan b. daerah. (2) Penyusunan formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Penyuluh Lingkungan Hidup ahli pertama; b. Penyuluh Lingkungan Hidup ahli muda; dan c. Penyuluh Lingkungan Hidup ahli madya.
