Pasal 10
BAB 3 — PENENTUAN DAN PENETAPAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP
(1) Hasil penghitungan jumlah kebutuhan Formasi Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup pada setiap jenjang jabatan yang dituangkan dalam Peta Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan oleh: a. Menteri untuk tingkat pusat; dan b. Pejabat Pembina Kepegawaian daerah untuk tingkat daerah. (2) Berdasarkan hasil penetapan penghitungan jumlah kebutuhan Formasi Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. tingkat pusat, Sekretaris Jenderal mengajukan permohonan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur sipil negara; dan b. tingkat daerah, Pejabat Pembina Kepegawaian daerah mengajukan permohonan kepada Instansi
Pembina, untuk mendapatkan pertimbangan teknis. (3) Menteri dapat melimpahkan kewenangan penetapan Peta Jabatan pada tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada sekretaris jenderal Kementerian.
