PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 11
BAB 3 — PENENTUAN DAN PENETAPAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP
(1) Berdasarkan hasil penetapan penghitungan jumlah kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan permohonan penetapan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur dengan ditembuskan kepada Instansi Pembina. (2) Permohonan penetapan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dengan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
