PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PENGHARGAAN WANA LESTARI
Pelaksanaan Penghargaan Wana Lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan tahapan: a. pemberitahuan; b. penjaringan peserta; c. penilaian; dan d. penetapan penerima Penghargaan Wana Lestari.
