PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PENGHARGAAN WANA LESTARI
Kategori Penghargaan Wana Lestari yang dilaksanakan secara berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a diawali dengan pemberitahuan secara tertulis oleh Kepala Badan kepada kepala Dinas.
