PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PENGHARGAAN WANA LESTARI
(1) Penghargaan Wana Lestari untuk kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i dilaksanakan secara berjenjang pada tingkat: a. provinsi; dan b. nasional. (2) Penghargaan Wana Lestari untuk kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf p dilaksanakan pada tingkat nasional.
