Pasal 5
BAB 2 — KATEGORI DAN PERSYARATAN
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b untuk setiap kategori diatur dengan ketentuan: a. Penyuluh Kehutanan PNS, dengan ketentuan untuk:
PNS pusat dan daerah yang telah menjalankan tugas sebagai pejabat fungsional penyuluh kehutanan secara terus-menerus paling singkat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
telah berhasil memberdayakan masyarakat pada wilayah kerjanya dalam kegiatan pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b. Polhut, dengan ketentuan:
PNS pusat dan daerah yang telah menjalankan tugas sebagai pejabat fungsional Polhut secara terus- menerus paling sedikit dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan
memiliki kartu tanda anggota dan keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional Polhut yang masih berlaku; c. PKSM, dengan ketentuan:
telah ditetapkan menjadi PKSM oleh Dinas paling singkat 3 (tiga) tahun; dan
secara swadaya menggerakkan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan; d. PKS, dengan ketentuan:
telah ditetapkan oleh pelaku usaha sebagai PKS;
telah melaksanakan tugas sebagai PKS/ memberdayakan masyarakat paling singkat 3 (tiga) tahun; dan
telah berhasil memberdayakan masyarakat pada wilayah kerjanya dalam kegiatan pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan; e. KTH, dengan ketentuan:
memiliki nomor registrasi KTH dari Dinas;
didirikan paling singkat 3 (tiga) tahun;
memiliki kegiatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan
telah berhasil memberdayakan masyarakat melalui usaha kegiatan kelompok; f. KKA, dengan ketentuan:
telah mengikuti pendidikan KKA;
memiliki surat keputusan dan/atau nomor anggota penetapan sebagai KKA;
kegiatan yang dilakukan dapat dinilai sebagai upaya penting dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem;
telah berhasil melaksanakan pemberdayaan masyarakat; dan
memiliki kelompok masyarakat yang menjadi binaan KKA; g. KPA, dengan ketentuan:
bernaung di bawah perguruan tinggi, sekolah menengah atas/sederajat, dan organisasi kepemudaan/keagamaan;
mempunyai anggaran dasar/anggaran rumah tangga sebagai organisasi pecinta alam;
kegiatan yang dilakukan dapat dinilai sebagai upaya penting dalam pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan
telah berhasil melaksanakan pemberdayaan masyarakat; h. Pemegang Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan, dengan ketentuan:
memiliki kelembagaan kelompok/gabungan kelompok/koperasi sesuai ketentuan yang berlaku;
memiliki keputusan persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan paling singkat 2 (dua) tahun;
memiliki rencana kerja kegiatan; dan
memiliki aktivitas berdasarkan rencana kerja kegiatan;
i. Pemegang Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa, dengan ketentuan:
- mempunyai susunan pengurus lembaga desa;
- telah menjalankan pengelolaan hutan desa paling singkat 2 (dua) tahun;
- memiliki rencana kerja kegiatan; dan
- memiliki aktivitas berdasarkan rencana kerja kegiatan; j. Manggala Agni, dengan ketentuan:
- telah bekerja sebagai Manggala Agni pada daerah operasi Manggala Agni paling singkat 3 (tiga) tahun; dan
- menguasai dan aktif berperan/unggul dalam pelaksanaan tugas pengendalian kebakaran hutan dan lahan; k. PPLH, dengan ketentuan:
- PNS pusat dan daerah yang telah menjalankan tugas sebagai PPLH secara terus-menerus paling singkat 2 (dua) tahun terakhir; dan
- memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; l. PPNS, dengan ketentuan:
- PNS pusat dan daerah yang telah menjalankan tugas sebagai PPNS secara terus-menerus paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir; dan
- memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 3 (tiga) tahun terakhir; m. Pengelola Hutan Adat, dengan ketentuan:
- diakui dan ditetapkan keberadaan serta haknya sebagai masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah;
- memiliki Keputusan Menteri mengenai penetapan status hutan adat; dan
- melakukan kegiatan dalam pemanfaatan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan kearifan lokalnya; n. MPA, dengan ketentuan:
- telah menjadi anggota MPA paling singkat 2 (dua) tahun;
- ditetapkan oleh instansi pusat maupun daerah yang bertanggung jawab dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan; dan
- menguasai dan aktif berperan/unggul dalam pelaksanaan tugas pengendalian kebakaran hutan dan lahan; o. Pengelola KHDTK, dengan ketentuan:
- melaksanakan kewajiban sebagai pengelola KHDTK;
- memiliki rencana pengelolaan KHDTK jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek;
- memiliki organisasi dan susunan pengelola KHDTK dengan uraian tugas yang jelas; dan
- melaksanakan kegiatan pengelolaan yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan kegiatan KHDTK, kerjasama pengelolaan KHDTK, pemanfaatan hutan pada areal KHDTK,
pembangunan prasarana dan sarana pendukung KHDTK, serta pelaporan pengelolaan KHDTK; dan p. Pemegang PBPHH, dengan ketentuan:
- memiliki kinerja produksi lebih dari 40% (empat puluh persen) dari kapasitas izin yang dimiliki dan tertib melakukan pelaporan melalui sistem informasi rencana pemenuhan bahan baku pengolahan hasil hutan;
- menggunakan bahan baku kayu budi daya baik dari hutan rakyat maupun areal perhutanan sosial dan memiliki sertifikat legalitas kayu;
- melakukan pembinaan terhadap mitra sumber bahan baku; dan
- memiliki inovasi produk.
