PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PENGHARGAAN WANA LESTARI
(1) Berdasarkan penetapan penerima Penghargaan Wana Lestari tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), kepala Dinas menyampaikan peringkat pertama pada setiap kategori untuk diusulkan dalam penilaian tingkat nasional kepada Kepala Badan. (2) Peyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui aplikasi wana lestari.
