PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PENGHARGAAN WANA LESTARI
(1) Penilaian tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh tim penilai yang ditetapkan oleh gubernur. (2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Dinas; dan b. unit pelaksana teknis pada Kementerian sesuai dengan kategori penghargaan. (3) Berdasarkan hasil penilaian, tim penilai mengusulkan 3 (tiga) peringkat terbaik pada setiap kategori kepada gubernur untuk ditetapkan sebagai penerima Penghargaan Wana Lestari tingkat provinsi.
