PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PENGHARGAAN WANA LESTARI
Penilaian tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan mulai bulan April sampai dengan bulan Mei tahun berjalan.
