PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PENGHARGAAN WANA LESTARI
Penilaian tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan mulai bulan Juni sampai dengan bulan Juli tahun berjalan.
