PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 97
BAB 4 — PERIZINAN BERUSAHA PEREDARAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
(1) Pemenuhan persyaratan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (4) meliputi: a. proposal; b. berita acara pemeriksaan persiapan teknis dari Kepala Balai; c. pertimbangan teknis Kepala Balai; d. Persetujuan Lingkungan; e. pakta integritas yang bermeterai; dan f. bukti pembayaran iuran Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
