PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 96
BAB 4 — PERIZINAN BERUSAHA PEREDARAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
(1) Permohonan Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 diajukan oleh Pelaku Usaha kepada Menteri melalui Sistem OSS. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan pernyataan kesanggupan pemenuhan standar kegiatan Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga OSS menerbitkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi. (4) Sertifikat Standar yang belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar Pelaku Usaha untuk melakukan pemenuhan persyaratan standar.
