Pasal 98
BAB 4 — PERIZINAN BERUSAHA PEREDARAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
(1) Proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. data perusahaan atau organisasi perusahaan; b. kelengkapan dokumen persyaratan; c. sarana dan prasarana; d. rencana peredaran jenis TSL; e. status Appendiks dalam CITES; f. perolehan dan legalitas asal-usul Spesimen yang akan diedarkan; g. bentuk Spesimen yang akan diedarkan; h. teknis pelaksanaan penampungan; i. teknis pelaksanaan pengangkutan; j. sistem pembuangan limbah; k. organisasi dan tenaga kerja; l. investasi dan pemegang saham; dan m. program pembinaan konservasi jenis. (2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
-- 34 -- sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
