PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 84
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA PENANGKARAN JENIS TSL
(1) Pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL dapat mengajukan permohonan addendum atau perubahan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL dalam hal terdapat perubahan berupa: a. penambahan jenis TSL yang akan ditangkarkan; b. perubahan lokasi dan/atau perluasan lokasi Penangkaran Jenis TSL; dan/atau c. perubahan data Pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL. (2) Permohonan addendum atau perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Sistem OSS dengan dilengkapi persyaratan.
