Pasal 85
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA PENANGKARAN JENIS TSL
(1) Persyaratan permohonan penambahan jenis TSL yang akan ditangkarkan dan perubahan lokasi dan/atau perluasan lokasi Penangkaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi: a. laporan hasil evaluasi pelaksanaan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL; b. laporan akhir kegiatan usaha; c. rencana karya pengelolaan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL perubahan; d. berita acara pemeriksaan persiapan teknis dan rekomendasi dari Kepala Balai setempat;
e. memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah; f. Persetujuan Lingkungan; g. pakta integritas yang bermeterai; h. bukti pembayaran iuran Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL; dan i. membayar iuran perubahan bentuk, perubahan lokasi, atau perluasan lokasi Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL atau penambahan jenis TSL.
