Pasal 83
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA PENANGKARAN JENIS TSL
(1) Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL berakhir dalam hal: a. jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang lagi; b. dikembalikan oleh pemegang Perizinan Berusaha kepada pemberi Perizinan Berusaha; atau c. dicabut. (2) Berakhirnya Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL untuk: a. melunasi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak; dan b. melaksanakan pemeliharaan TSL dalam waktu 6 (enam) bulan sejak berakhirnya Perizinan Berusaha. (3) Jangka waktu pemeliharaan TSL setelah berakhirnya Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diselesaikan lebih awal dalam hal pemerintah telah siap untuk menampung TSL.
