Pasal 79
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA PENANGKARAN JENIS TSL
(1) Pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL dikenai sanksi administratif berupa: a. penghentian sementara kegiatan berusaha bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a dan huruf e; atau b. penghentian sementara pelayanan dari Kementerian bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d.
