PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 80
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA PENANGKARAN JENIS TSL
(1) Pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL dikenai sanksi administratif berupa penghentian pelayanan dari Kementerian.
