PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 78
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA PENANGKARAN JENIS TSL
Pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL dilarang: a. memindahkan TSL ke penangkar atau pengedar lain tanpa dilengkapi dokumen yang sah; b. memperoleh induk, benih, atau bibit penangkaran tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan tanpa persetujuan Menteri atau Direktur Jenderal sesuai dengan
-- 28 -- kewenangan; dan c. melakukan Penangkaran Jenis TSL melebihi jumlah yang ditentukan dalam Perizinan Berusaha.
