Pasal 77
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA PENANGKARAN JENIS TSL
(1) Pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL wajib: a. mempunyai sarana dan prasarana; b. menyampaikan laporan yang disampaikan kepada Kepala Balai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal; c. membuat Buku Induk (studbook) dan Buku Catatan Kegiatan (logbook) masing-masing jenis TSL; d. melakukan penandaan jenis TSL, pencatatan jenis TSL, dan/atau sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. menerapkan prinsip kesejahteraan satwa. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa: a. fasilitas kandang; dan b. fasilitas pengelolaan limbah kotoran dan sisa makanan satwa. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi perubahan pada hasil penangkaran termasuk kelahiran, perbanyakan, kematian, dan/atau penjualan untuk setiap generasi.
