PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 76
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA PENANGKARAN JENIS TSL
Pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL berhak: a. melakukan kegiatan Penangkaran Jenis TSL; b. memperoleh indukan hasil penangkapan atau pengambilan jenis TSL dari unit penangkar lain, habitat alam, hasil penegakan hukum, dan/atau penyerahan masyarakat; c. menjual hasil Penangkaran Jenis TSL untuk tujuan komersial, baik dalam negeri maupun luar negeri dengan ketentuan setelah memenuhi standar kualifikasi penangkaran tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penangkaran Jenis TSL
