PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 75
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA PENANGKARAN JENIS TSL
Berdasarkan persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) Lembaga OSS atas nama Menteri: a. menerbitkan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL; atau b. menyampaikan penolakan permohonan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL.
