PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 74
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA PENANGKARAN JENIS TSL
(1) Berdasarkan hasil telaah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL. (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui Sistem OSS.
