PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 64
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA PENANGKARAN JENIS TSL
(1) Pertimbangan teknis dari Kepala Balai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) memuat paling sedikit: a. nama jenis TSL yaitu nama ilmiah dan nama INDONESIA; b. sumber perolehan indukan; dan c. persetujuan untuk diproses lebih lanjut. (2) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang. (3) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan harus ditindaklanjuti dengan proses atau tahap berikutnya.
