Pasal 65
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA PENANGKARAN JENIS TSL
Dokumen legalitas asal usul induk, benih atau bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf d berupa: a. surat penetapan kuota penangkapan atau pengambilan dalam hal TSL berasal dari alam; b. surat pernyataan tidak dapat dilepaskan kembali ke alam dari Kepala Balai, dalam hal TSL berasal dari penyerahan; c. surat pernyataan tidak dapat dilepaskan kembali ke alam dari Kepala Balai dan putusan pengadilan telah
-- 24 -- dinyatakan berkekuatan hukum tetap, dalam hal TSL berasal dari sitaan, rampasan, dan/atau temuan; d. import permit dan/atau the cerificate of origin, dalam hal TSL berasal dari luar negeri; dan/atau e. surat angkut TSL dalam negeri, kuitansi pembelian, dan/atau sertifikat hasil penandaan, dalam hal TSL berasal dari penangkar lain.
