Pasal 63
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA PENANGKARAN JENIS TSL
(1) Berdasarkan penelaahan dokumen permohonan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Kepala Balai paling lama 7 (tujuh) Hari menyampaikan hasil penelaahan dokumen berupa: a. telah memenuhi kelengkapan dan kesesuaian; atau b. tidak memenuhi kelengkapan dan/atau kesesuaian. (2) Dalam hal hasil penelaahan dokumen telah memenuhi kelengkapan dan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Kepala Balai menerbitkan pertimbangan teknis. (3) Dalam hal hasil penelaahan dokumen tidak memenuhi kelengkapan dan/atau kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Kepala Balai menerbitkan surat penolakan permohonan pertimbangan teknis. (4) Pertimbangan teknis Kepala Balai dan surat penolakan permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disusun dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
