PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 62
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA PENANGKARAN JENIS TSL
(1) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf c diterbitkan oleh Kepala Balai berdasarkan berita acara pemeriksaan persiapan teknis. (2) Berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Balai paling lambat 7
-- 23 -- (tujuh) Hari melakukan penelaahan dokumen permohonan dan persyaratan. (3) Dalam melakukan penelaahan permohonan, Kepala Balai dapat melakukan pengecekan lapangan.
