Pasal 61
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA PENANGKARAN JENIS TSL
(1) Berita acara pemeriksaan persiapan teknis dari Kepala Balai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b diajukan berdasarkan permohonan kepada Kepala Balai. (2) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. data pemohon atau Unit Penangkaran; b. kelengkapan dokumen persyaratan; c. pemeriksaan teknis penangkaran; dan d. pengesahan. (3) Berita acara pemeriksaan persiapan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil pengecekan persyaratan dan lapangan oleh Kepala Balai. (4) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan bersama dengan pemohon. (5) Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap: a. kesesuaian persyaratan; b. kesesuaian jenis TSL; dan c. kesesuaian rencana pengembangan sarana, prasarana, dan pengembangan TSL. (6) Hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan persiapan teknis yang ditandatangani oleh pemohon dan tim teknis balai. (7) Berita acara pemeriksaan persiapan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
