PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 60
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA PENANGKARAN JENIS TSL
(1) Proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. data pemohon; b. rencana pelaksanaan Penangkaran Jenis TSL; dan c. data sarana dan prasarana yang akan digunakan sebagai Unit Penangkaran. (2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
