Pasal 59
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA PENANGKARAN JENIS TSL
(1) Pemenuhan persyaratan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) meliputi: a. proposal; b. berita acara pemeriksaan persiapan teknis dari Kepala Balai; c. pertimbangan teknis dari Kepala Balai; d. dokumen legalitas asal usul induk, benih atau bibit; e. Persetujuan Lingkungan; f. pakta integritas yang bermeterai; g. surat pernyataan komitmen dilampiri dengan rekening koran; dan h. bukti pembayaran iuran Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
-- 22 -- disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
