PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 50
BAB 2 — PERIZINAN BERUSAHA LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Laporan pelaksanaan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum selama 5 (lima) tahun terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b meliputi: a. pelaporan pelaksanaan rencana karya pengelolaan Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum; dan b. laporan kondisi jumlah koleksi TSL di Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum.
