PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 51
BAB 2 — PERIZINAN BERUSAHA LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Laporan hasil evaluasi dan rekomendasi tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf c meliputi aspek teknis, administrasi, dan pemanfaatan. (2) Laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana
-- 20 -- tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
