Pasal 49
BAB 2 — PERIZINAN BERUSAHA LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Perpanjangan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum berakhir dilengkapi dengan persyaratan. (2) Persyaratan permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum yang lama dan proposal; b. laporan pelaksanaan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum selama 5 (lima) tahun terakhir. c. laporan hasil evaluasi dan rekomendasi tim evaluasi Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum; d. rencana karya pengelolaan Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum; e. Persetujuan Lingkungan; f. bukti kepemilikan atau legalitas atas lahan dan/atau legalitas bangunan gedung yang sah sesuai fungsinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; g. pakta integritas dalam bentuk akta notaris; h. persetujuan teknis dari Kepala Balai dilampiri berita acara pemeriksaan persiapan teknis; dan i. bukti pembayaran iuran perpanjangan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal permohonan perpanjangan diajukan kurang dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS menolak proses permohonan perpanjangan.
