PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 48
BAB 2 — PERIZINAN BERUSAHA LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Perpanjangan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum dilakukan berdasarkan permohonan kepada Menteri melalui Sistem OSS.
