PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 45
BAB 2 — PERIZINAN BERUSAHA LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Perubahan data pemegang Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud alam Pasal 42 huruf d meliputi perubahan: a. nama dan/atau nomor induk kependudukan; b. nomor pokok wajib pajak; c. status penanaman modal semula penanaman modal dalam negeri menjadi penanaman modal asing atau sebaliknya; d. kepemilikan dan susunan pemegang saham; e. susunan pengurus/penanggung jawab; f. maksud dan tujuan; g. alamat perusahaan; dan/atau h. alamat surat elektronik. (2) Perubahan data Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pargaraf 2 Pemenuhan Persyaratan
