Pasal 44
BAB 2 — PERIZINAN BERUSAHA LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Persyaratan permohonan perluasan areal usaha, pengurangan areal usaha dan perubahan sebagian lokasi areal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, huruf b, dan huruf c meliputi: a. laporan hasil evaluasi pelaksanaan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum; b. laporan akhir kegiatan usaha; c. berita acara pemeriksaan persiapan teknis dan rekomendasi dari Kepala Balai setempat; d. memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah; e. rencana karya pengelolaan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum Perubahan; f. Persetujuan Lingkungan; g. pakta integritas dalam bentuk akta notaris; h. bukti pembayaran iuran Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum; dan i. membayar iuran perubahan bentuk, perubahan lokasi, atau perluasan lokasi Perizinan Berusaha Lembaga
-- 18 -- Konservasi untuk Kepentingan Umum.
