PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 46
BAB 2 — PERIZINAN BERUSAHA LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Ketentuan mengenai tata cara pemenuhan persyaratan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pemenuhan persyaratan addendum atau perubahan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum.
