Pasal 38
BAB 2 — PERIZINAN BERUSAHA LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Pemegang Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum dikenai sanksi administratif berupa: a. penghentian sementara pelayanan dari Kementerian bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e; atau b. penghentian sementara kegiatan berusaha bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c dan huruf d.
