Pasal 39
BAB 2 — PERIZINAN BERUSAHA LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Pemegang Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Pemegang Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f dikenai sanksi administratif berupa denda. (3) Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan dari Kementerian.
