PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 37
BAB 2 — PERIZINAN BERUSAHA LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pemegang Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum dilarang: a. menjual jenis TSL dan Spesimen; b. melakukan pertukaran jenis TSL dan Spesimen tanpa persetujuan dari:
- Menteri atau Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangan untuk jenis TSL dan Spesimen yang dilindungi; atau
- Kepala Balai untuk jenis TSL dan Spesimen yang tidak dilindungi; c. melakukan persilangan antar jenis TSL yang menjadi koleksinya; d. melakukan perkawinan satwa dalam satu kekerabatan; e. menelantarkan satwa atau mengelola satwa yang tidak sesuai dengan etika dan kesejahteraan satwa; f. memindahtangankan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum kepada pihak lain; dan g. memperagakan satwa yang sedang bunting, sakit, dan/atau abnormal.
