PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 36
BAB 2 — PERIZINAN BERUSAHA LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 pemegang Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum harus: a. memberdayakan masyarakat setempat; dan b. mengoleksi spesies asli INDONESIA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah total TSL.
