Pasal 35
BAB 2 — PERIZINAN BERUSAHA LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Pemegang Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum wajib: a. membuat rencana karya 5 (lima) tahunan; b. membuat rencana karya tahunan; c. melakukan pembangunan infrastruktur; d. mengelola secara intensif lembaga konservasi sesuai dengan etika dan kesejahteraan satwa; dan e. membuat dan menyampaikan laporan triwulan dan laporan tahunan mengenai perkembangan pengelolaan TSL kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Balai setempat. (2) Pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit berupa: a. kantor pengelola; b. fasilitas kesehatan TSL; dan c. sarana pemeliharaan Spesimen. (3) Mengelola secara intensif lembaga konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi kegiatan: a. penandaan terhadap jenis TSL dan Spesimen yang dikelola;
b. membuat Buku Induk (studbook) dan Buku Catatan Kegiatan (logbook) masing-masing jenis TSL dan Spesimen yang dikelola; c. mempekerjakan tenaga ahli sesuai dengan bidangnya; d. melakukan pemeriksaan kesehatan jenis satwa dan Spesimen secara reguler, membuat rekam medis, dan pencegahan penularan penyakit; e. melakukan pengelolaan limbah dan tata kelola lingkungan; dan f. melakukan upaya pengamanan dan menjaga keselamatan pengunjung, petugas, dan TSL.
