PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 32
BAB 2 — PERIZINAN BERUSAHA LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Dalam hal Lembaga OSS telah menerbitkan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, pemegang Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum langsung menjalankan kegiatan usaha. (2) Dalam hal Lembaga OSS menolak permohonan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, pemohon dapat mengajukan permohonan baru melalui Sistem OSS.
