PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 33
BAB 2 — PERIZINAN BERUSAHA LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) termasuk perizinan untuk melakukan Peragaan Jenis TSL di dalam areal Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum.
(2) Dalam hal Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum ingin melakukan Peragaan TSL di luar areal Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum, harus mempunyai Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL.
